Senin, 29-03-2010 16:18:19
Terkait Sengketa Tanah Perbatasan di Budug
NGAWI-Kalangan wakil rakyat mulai cawe-cawe menuntaskan sengketa tanah perbatasan seluas 182 meter persegi di Desa Budug,Kecamatan Kwadungan.Dewan mengklaim,lahan di bawah naungan Dinas Pengairan Pemprov Jatim itu masih berada di kawasan Ngawi.Bukan seperti apa yang tertera dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri(Mendagri)Nomor 135.4/213/SJ yang menyatakan masuk kawasan Desa Kajang,Sawahan, Kabupaten Madiun.
''Hasil sidak yang kami lakukan beserta instansi terkait,kami mendukung untuk menolak dan keberatan surat edaran Mendagri itu,''terang Suprapto,wakil ketua komisi A DPRD setempat,kepada koran ini kemarin (28/3).
Temuan di lapangan,kata dia,lahan pengairan yang sebagian dialih fungsikan sebagai pertokoan tersebut memang berada di kawasan Ngawi.Hal itu,lanjut Suprapto,diperkuat dengan kesepakatan bersama kedua daerah nomor 136/433/402.011/2008 tentang penetapan dan penegasan batas daerah.
''Dulu kan sudah ada kesepakatan bersama bahwa tanah perbatasan itu masuk ke Desa Budug.Jadi ya harus dihormati semua,''ungkap Suprapto,legislator dari Golkar tersebut.
Sebagai bukti konkret peran serta dewan,pihaknya mengirimkan surat keberatan yang dilampirkan alasan dan bukti-bukti penolakan status lahan perbatasan tersebut.Tidak hanya itu,guna menuntaskan problem yang sudah bertahun-tahun itu,akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.''Semua lembaga dan institusi yang berkompeten akan kami ajak ngomong.Biar masalahnya cepat tuntas,''tuturnya.
Diberitakan sebelumnya,ratusan warga Desa Budug sempat nglurug gedung DPRD setempat menuntut penuntasan lahan perbatasan tersebut.Bahkan,warga mengancam akan bertindak anarkis guna mempertahankan lahan strategis itu.Kondisi itulah yang akhirnya memicu kalangan dewan turut cawe-cawe.(dip/isd)
from : radar madiun online
Senin, 29 Maret 2010
Dewan Tolak SE Mendagri
Diposting oleh Oden Ngawi di 07.19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar