Usai Menjambret Tas,Sudah Beraksi di 13 TKP
NGAWI-Aksi penjambretan kembali terjadi.Kali ini pelakunya AT dan WD.Nahas,belum sempat menikmati barang hasil jarahannya,pelajar kelas XI salah satu SMK di Ngawi itu keburu ditangkap warga.Bahkan,mereka sempat dihajar massa,dan sepeda motornya nyaris dibakar,sebelum akhirnya dapat diamankan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun koran ini,peristiwa penangkapan dua penjambret itu terjadi sekitar pukul 19.30.Saat itu,AT dan WD yang mengendarai sepeda motor Jupiter membuntuti Lilik,20,warga Jalan MT Haryono, yang sedang melaju pelan dengan kendaraan roda dua miliknya.
Kemudian,secepat kilat AT menyambar tas Lilik yang berisi handphone dan uang tunai puluhan ribu.Setelah mendapatkan barang jarahannya itu,keduanya langsung kabur.
Mengetahui tas miliknya berpindah tangan,korban berteriak minta tolong.Warga yang berada di lokasi kejadian yang mendengar teriakan Lilik lantas ramai-ramai mengejar pelaku.Duo pelajar penjambret itu akhirnya tertangkap warga di kawasan ring road barat. Di lokasi tersebut,keduanya sempat dihakimi massa hingga babak belur.Bahkan,motor pelaku dirusak dan nyaris dibakar,sebelum akhirnya diamankan polisi.
Di hadapan petugas,tersangka mengaku hasil penjambretan rencananya untuk membeli pelek sepeda motor.Dan,sisanya untuk foya-foya.Hasil pemeriksaan secara maraton,keduanya telah beraksi di 13 TKP.
Sasaran aksi komplotan penjambret ingusan itu, kalangan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor.''Saya hanya disuruh menjoki saja,AT yang merencanakan penjambretan,''ungkap WD.
Dari tangan tersangka,polisi menyita handphone merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp81.500.Petugas terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Disinyalir,duo jambret itu tak hanya beraksi di kawasan Ngawi saja.Melainkan beberapa daerah lain seperti Madiun dan Magetan.
''Yang sudah diakui tersangka di 13 TKP.Semuanya di dalam kota Ngawi.Kami menenggarai keduanya juga terlibat penjambretan diluar daerah,''terang Kapolres Ngawi AKBP Budi Sajidin melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,mereka kini mendekam di tahanan mapolres.Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.''Untuk para pengendara jangan membawa barang perhiasan yang terlalu mencolok,itu malah akan membahayakan keselamatan,''imbau Sujarwanto.(dip/isd)
(mbak sri)
NGAWI-Aksi penjambretan kembali terjadi.Kali ini pelakunya AT dan WD.Nahas,belum sempat menikmati barang hasil jarahannya,pelajar kelas XI salah satu SMK di Ngawi itu keburu ditangkap warga.Bahkan,mereka sempat dihajar massa,dan sepeda motornya nyaris dibakar,sebelum akhirnya dapat diamankan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun koran ini,peristiwa penangkapan dua penjambret itu terjadi sekitar pukul 19.30.Saat itu,AT dan WD yang mengendarai sepeda motor Jupiter membuntuti Lilik,20,warga Jalan MT Haryono, yang sedang melaju pelan dengan kendaraan roda dua miliknya.
Kemudian,secepat kilat AT menyambar tas Lilik yang berisi handphone dan uang tunai puluhan ribu.Setelah mendapatkan barang jarahannya itu,keduanya langsung kabur.
Mengetahui tas miliknya berpindah tangan,korban berteriak minta tolong.Warga yang berada di lokasi kejadian yang mendengar teriakan Lilik lantas ramai-ramai mengejar pelaku.Duo pelajar penjambret itu akhirnya tertangkap warga di kawasan ring road barat. Di lokasi tersebut,keduanya sempat dihakimi massa hingga babak belur.Bahkan,motor pelaku dirusak dan nyaris dibakar,sebelum akhirnya diamankan polisi.
Di hadapan petugas,tersangka mengaku hasil penjambretan rencananya untuk membeli pelek sepeda motor.Dan,sisanya untuk foya-foya.Hasil pemeriksaan secara maraton,keduanya telah beraksi di 13 TKP.
Sasaran aksi komplotan penjambret ingusan itu, kalangan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor.''Saya hanya disuruh menjoki saja,AT yang merencanakan penjambretan,''ungkap WD.
Dari tangan tersangka,polisi menyita handphone merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp81.500.Petugas terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Disinyalir,duo jambret itu tak hanya beraksi di kawasan Ngawi saja.Melainkan beberapa daerah lain seperti Madiun dan Magetan.
''Yang sudah diakui tersangka di 13 TKP.Semuanya di dalam kota Ngawi.Kami menenggarai keduanya juga terlibat penjambretan diluar daerah,''terang Kapolres Ngawi AKBP Budi Sajidin melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,mereka kini mendekam di tahanan mapolres.Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.''Untuk para pengendara jangan membawa barang perhiasan yang terlalu mencolok,itu malah akan membahayakan keselamatan,''imbau Sujarwanto.(dip/isd)
(mbak sri)
from: radar madiun


