NGAWI-Lokasi stategis dalam kota mulai tak sedap lagi dipandang mata.Papan reklame berbagai ukuran tumbuh subur.Begitu pula bermacam corak spanduk turut menambah kesan semrawut.Ironisnya,pemanfaatan tata ruang kota yang lebih berorientasi kepentingan bisnis itu terkesan dilegalkan.
Sebut saja,di kawasan perempatan Kartoyono.Tak sulit menemukan papan reklame dan spanduk yang menawarkan produk tertentu.Pemasangannya pun seolah tanpa mempedulikan tata ruang kota.Hal itu dapat dibuktikan dengan pemanfaatan tiang listrik dan telepon sebagai alat penyangga.Selain berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan raya dan warga sekilar,kondisi itu juga mengganggu ketertiban umum.''Ya jujur saja banyaknya baliho membuat saya takut,''kata Sulatih salah satu warga sekitar kepada koran ini.
Keluh kesah segelintir warga itu sangatlah beralasan. Peralatan yang digunakan untuk pemasangan reklame dan baliho kebanyakan ala kadarnya.Bahkan,pemasangan baliho yang dikaitkan tiang listrik dan telepon hanya menggunakan seutas tali rafia.Rawan putus bila diterjang angin kencang.''Terkadang itu ada yang putus,warga sendiri ya takut mengambilnya. Dikhawatirkan bila ada aliran listrik.Mengingat tali-tali diikatkan ke tiang listrik,''ungkapnya.
Sementara,Kepala Sat Pol PP setempat,Susilo Utama mengatakan penertiban reklame dan spanduk liar sudah menjadi agenda rutin setiap minggu.Media iklan tanpa izin itu dipreteli karena melanggar Perda No 4 Tahun 2008 tentang lingkungan hidup terutama di ruang terbuka hijau.''Tak henti-hentinya sudah kami lakukan penertiban.Bahkan,pernah dalam seminggu diadakan operasi dua kali.Tapi ya itu masalahnya,hari ini kami tertibkan besok sudah ada pemasang lagi,''terang Susilo Utomo.
Lanjut dia,pemasangan papan reklame dan spanduk secara legal lokasinya sudah disediakan.Dengan demikian akan tertata rapi dan tidak menganggu ketertiban umum. Terlebih penilaian adipura bakal diberlakukan pertengahan tahun ini.''Tempat-tempat yang resmi itu sudah disediakan.Bila di luar lokasi itu ya berarti tidak sah,''pungkasnya.(dip/eba)
Sebut saja,di kawasan perempatan Kartoyono.Tak sulit menemukan papan reklame dan spanduk yang menawarkan produk tertentu.Pemasangannya pun seolah tanpa mempedulikan tata ruang kota.Hal itu dapat dibuktikan dengan pemanfaatan tiang listrik dan telepon sebagai alat penyangga.Selain berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan raya dan warga sekilar,kondisi itu juga mengganggu ketertiban umum.''Ya jujur saja banyaknya baliho membuat saya takut,''kata Sulatih salah satu warga sekitar kepada koran ini.
Keluh kesah segelintir warga itu sangatlah beralasan. Peralatan yang digunakan untuk pemasangan reklame dan baliho kebanyakan ala kadarnya.Bahkan,pemasangan baliho yang dikaitkan tiang listrik dan telepon hanya menggunakan seutas tali rafia.Rawan putus bila diterjang angin kencang.''Terkadang itu ada yang putus,warga sendiri ya takut mengambilnya. Dikhawatirkan bila ada aliran listrik.Mengingat tali-tali diikatkan ke tiang listrik,''ungkapnya.
Sementara,Kepala Sat Pol PP setempat,Susilo Utama mengatakan penertiban reklame dan spanduk liar sudah menjadi agenda rutin setiap minggu.Media iklan tanpa izin itu dipreteli karena melanggar Perda No 4 Tahun 2008 tentang lingkungan hidup terutama di ruang terbuka hijau.''Tak henti-hentinya sudah kami lakukan penertiban.Bahkan,pernah dalam seminggu diadakan operasi dua kali.Tapi ya itu masalahnya,hari ini kami tertibkan besok sudah ada pemasang lagi,''terang Susilo Utomo.
Lanjut dia,pemasangan papan reklame dan spanduk secara legal lokasinya sudah disediakan.Dengan demikian akan tertata rapi dan tidak menganggu ketertiban umum. Terlebih penilaian adipura bakal diberlakukan pertengahan tahun ini.''Tempat-tempat yang resmi itu sudah disediakan.Bila di luar lokasi itu ya berarti tidak sah,''pungkasnya.(dip/eba)
from : radar madiun online


0 komentar:
Posting Komentar