NGAWI-Peran media sangat dibutuhkan untuk menggugah transparansi birokrasi dan institusi.Kontrol sosial sebagai salah satu fungsi sentral media turut menjadi jembatan bagi keterbukaan suatu lembaga sehingga dapat terakomodasi di hadapan publik,tanpa harus merugikan salah satu elemen di dalamnya.
Hal itu dilontarkan budayawan nasional Arswendo Atmowiloto dalam Rapat Koordinasi Kehumasan menyongsong implementasi Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).Acara yang diprakarsai Pemkab Ngawi tersebut digelar di Pendopo Wedya Graha,kemarin(16/4).Dikatakan,peran media massa makin tak terelakan.Semua jenis media(cetak,elektronik dan online)sudah menggantikan peran pemberi informasi tunggal.Dengan demikian,diperlukan kesinergian guna menciptakan ruang transparansi publik.''Kebersamaan harus dipupuk.Jelas nggak mungkin birokrasi akan berjalan sendiri tanpa peran media,''terang Arswendo.
Sementara itu,pembicara lainnya General Manager Radar Madiun Aris Sudanang mengatakan,peran media massa untuk mendorong efektivitas pelaksanaan UU KIP dibutuhkan penyelarasan hubungan antara kedua elemen tersebut.
Lembaga publik (humas pemerintahan) yang selama ini kerap menjadi jujugan para pemburu berita,lanjut dia, harus memahami situasi di sekitarnya.''Peran humas yang baik harus mampu mengantisipasi dan mengelola lingkungan untuk mendukung kinerja relasional dengan publik,''ungkapnya.
Rapat koordinasi menyongsong implementasi UU KIP itu juga menghadirkan Suprawoto,staf ahli Menkominfo Bidang Sosial,Budaya dan Peran Masyarakat.UU KIP itu sendiri akan berlaku efektif Mei mendatang.UU transparasi itu merupakan salah satu terobosan untuk menjamin keterbukaan publik.(dip/isd)
(mbak sri)
from : radar madiun

0 komentar:
Posting Komentar